KPK Sita 11 Kendaraan dari Hasil Geledah Rumah Japto Ketua Pemuda Pancasila

Rabu 05-02-2025,22:12 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebelas kendaraan milik Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi setelah melakukan penggeledahan pada Selasa 4 Februari 2025 malam.

Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

BACA JUGA:Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjpsoemarno Digeledah KPK Buntut Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

BACA JUGA:KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali

"Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda empat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu 5 Februari 2025.

Selain 11 kendaraan, Tessa juga mengatakan, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain diduga terkait perkara. 

Yakni uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Menurut Tessa, kegiatan penggeledahan di rumah Yaptoi ini merupakan upaya dari tim penyidik KPK untuk mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rita Widyasari.

BACA JUGA:Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali Digeledah KPK, Hartanya Tembus Rp132 Miliar

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR RI Fraksi NasDem di Jakarta Barat

Sebelumnya, dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu 

Dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.

Sejumlah barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga banyak kendaraan disita penyidik.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Kategori :