“Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
BACA JUGA:Mudik Gratis 2025 Lebaran Pemkab Banjarnegara, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BACA JUGA:Revisi Tatib DPR Tentang Pencopotan Pimpinan Lembaga, Baleg DPR RI: Sifatnya Rekomendasi
Terakhir Andi Syafrani, praktisi hukum dan pendiri LIRA, mengungkapkan Indonesia perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.