BREAKING NEWS: Imbas Dugaan Penyuapan AKBP Bintoro, 1 Polisi Disanksi PTDH, 2 Didemosi!

Jumat 07-02-2025,19:01 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga oknum Polri diduga terlibat penyuapan anak bos Prodia diberi sanksi pada sidang etik hari ini di Polda Metro Jaya.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan satu orang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

BACA JUGA:Kompolnas Sebut Ada Oknum Pengacara Berperan Aktif Suap AKBP Bintoro CS

BACA JUGA:Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik Perdana AKBP Bintoro

Sosok yang DI-PTDH berinisial AKP Z, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG, AKP Z sama Ipda ND yang baru dibacakan tuntutan AKBP B yang belum apa-ala AKP M," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.

"AKP Z itu PTDH," lanjutnya.

Sementara dua lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND disanksi demosi.

BACA JUGA:Digugat Perdata oleh Tersangka Pembunuhan atas Dugaan Pemerasan, Kubu Bintoro: Itu Fitnah!

"Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum Reserse," bebernya.

Ketiganya disebut melakukan banding atas putusan tersebut.

"Oh iya semuanya banding," ucapnya.

Sebelumnya hari ini sidang etik pertama digelar terhadap lima oknum Polri yang diduga terlibat dalam penyuapan dugaan pelecehan anak bos Prodia.

Anam menuturkan AKBP Bintoro yang menjadi pertama disidang etik hari ini.

"Saya sendiri di (Sidang etik, red)AKBP B tadi melihat langsung dari awal sampai ditunda karena solat jumat dengan bacaan persangkaan yang kurang lebih hampir dua jam," tuturnya.

Kategori :