Kompolnas Sebut Ada Oknum Pengacara Berperan Aktif Suap AKBP Bintoro CS

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan AKBP Bintoro yang menjadi pertama di sidang etik hari ini.--Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam kasus dugaan penyuapan yang melibatkan oknum Polri, Kompolnas menyebut ada oknum pengacara diduga terlibat di dalamnya.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan ada oknum pengacara yang diduga secara aktif memberi uang ke beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Dituturkannya, oknum itu berinisial EDH. EDH merujuk pada Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif.
BACA JUGA:Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik Perdana AKBP Bintoro
Evelin bakal turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik yang digelar terhadap AKBP Bintoro.
"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.
"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," lanjutnya.
Diketahui hari ini sidang etik pertama digelar terhadap lima oknum Polri yang diduga terlibat dalam penyuapan dugaan pelecehan anak bos Prodia.
BACA JUGA:Hari Ini Sidang Etik AKBP Bintoro CS Digelar, Ini Kata Kompolnas
Anam menuturkan AKBP Bintoro yang menjadi pertama di sidang etik hari ini.
"Saya sendiri di (Sidang etik, red)AKBP B tadi melihat langsung dari awal sampai ditunda karena solat jumat dengan bacaan persangkaan yang kurang lebih hampir dua jam," tuturnya.
Dijelaskannya, dalam sidang itu dijelaskan peran-peran yang diduga terlibat dalam dugaan penyuapannya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan FA Cabut Gugatan Perdata Terhadap AKBP Bintoro
"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi itu dijelaskan semua, tapi ini kan masih standingnya persangkaan ya, belum diuji dengan kesaksian, belum diuji dengan alat bukti, belum juga diuji dengan bantahan dari terduga pelanggar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: