BREAKING NEWS: Imbas Dugaan Penyuapan AKBP Bintoro, 1 Polisi Disanksi PTDH, 2 Didemosi!

Jumat 07-02-2025,19:01 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Sosok Evelin Hutagalung Dibongkar IPW, Diduga Jadi Perantara Pemerasan yang Menyeret AKBP Bintoro

BACA JUGA:Bohongi Keluarga Korban, Arif Nugroho Ngaku Kerja di Bengkel Saat Perdamaian Kasus Pembunuhan, Siasat Evelin?

Dijelaskannya, dalam sidang itu dijelaskan peran-peran yang diduga terlibat dalam dugaan penyuapannya.

"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi itu dijelaskan semua, tapi ini kan masih standingnya persangkaan ya, belum diuji dengan kesaksian, belum diuji dengan alat dukti, belum juga diuji dengan bantahan dari terduga pelanggar," jelasnya.

"Nah menurut saya di proses awal ini dengan melihat uraian yang cukup detail, hampir dua jam tadi membaca persangkanya dengan macam-macam cerita, dengan macam-macam angka, dengan macam-macam barang, dan dengan macam-macam disebut orang, menurut saya kita kira kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan," sambungnya.

Sementara untuk angka uang dugaan suap dalam kasus itu masih dalam proses sangkaan.

"Angkanya macam-macam, yang menarik tadi itu di level apa angkanya berapa, ke siapa angkanya berapa, itu kalau dari segi yang ngasih ya, dari segi yang menerima, yang menerima di momen apa, angkanya berapa di urai satu-satu. Karena ini prasangka itu adalah konstruksi besarnya, jadi peristiwa besarnya, terus disitu ada terduga prasangka yang saya lihat tadi AKBP B misalnya, ya tidak hanya ngomong soal AKBP B, tapi juga ngomong soal angka-angka yang lain," paparnya.

Lima Polisi Jalani Sidang Etik

Diketahui sidang etik terhadap AKBP Bintoro hari ini digelar di Polda Metro Jaya.

Sidang etik kali ini disebut pembacaan sangkaan terhadap lima oknum yang diduga terlibat dugaan penyuapan.

"(Oknum yang disidangkan, red) AKBP B, AKBP GG, AKP AZ, AKP M, Ipda ND," beber Anam.

Dalam kasus itu akan dihadirkan sebanyak 21 saksi.

"Ada non anggota kepolisian dan kalau kita lihat ke cerita, ini lebih dekat ke dugaan penyuapan," ujarnya.

BACA JUGA:Hari Ini, AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Gugatan Anak Bos Prodia di PN Jaksel

"Kurang lebih akan dipanggil 21 saksi untuk satu tersangka AKBP B," lanjutnya.

Sebelumnya sidang etik oknum Polri dugaan pemerasan tersangka dugaan pelecehan seksual di Jakarta Selatan bakal disidang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik bakal dilakukan pada 7 Februari 2025.

Kategori :