Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025 Isi NIK KTP, Hanya Siswa dengan Syarat Tertentu yang Berhak

Senin 10-02-2025,13:17 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

BACA JUGA:3 Syarat Pemutakhiran Dapodik untuk Transparansi Saldo Dana Bansos PIP 2025, Batas Waktu 10 Februari

CARA MENGECEK PENERIMA PIP

1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1

2. Isikan NISN dan NIK, lalu isikan Hasil yang diminta sistem, lalu klik Cek Penerima PIP. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini:

3. Jika data sudah dimasukkan dengan benar maka bisa diketahui apakah termasuk penerima PIP atau bukan. Termasuk sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.

 

Kategori :