
"Kita lihat nanti pengaruhnya, kalau ternyata itu membawa hal yang kurang bagus dalam sisi stok di dalam wilayah DKI Jakarta, ya nanti kita bicarakan," pungkas Teguh.
Sebelumnya, Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Basri Baco mendorong Pemprov DKI Jakarta segera merevisi Pergub Nomor 4 Tahun 2015.
Menurut Baco, revisi Pergub tersebut sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kelangkaan LPG 3 Kg.
Revisi Pergub ini meliputi klasifikasi pengguna atau penerima, pengawasan, pendistribusian LPG 3 Kg oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.
“Pergubnya benahin. Ayuk, kita support sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.