
JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun belum diumumkan oleh kepolisian, namun status Kades Kohod Arsin tersangka penerbitan sertifikat wilayah pagar laut Tangerang diungkap Gufroni.
Dalam sebuah wawancara di televisi swasta, Ghuroni menyampaikan jika dari informasi yang diperolehnya Kades Kohod Arsin akan ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka pada Arsin ini menurut Gufroni berdasarkan informasi dari pihak kepolisian.
BACA JUGA:Tanggapi Penggeledahan di Kantor Ditjen Migas, Wamen ESDM: Kami Kooperatif dengan Proses Hukum
Adapun penetapan Arsin sebagai tersangka merupakan penetapan tersangka awal dari kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan hak milik bangunan atau SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Selain Arsin menurut Gufroni akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan karena penerbitan SHM dan SHGB diwilayah pagar laut ini melibatkan berbagai pihak.
Gufroni juga menyampaikan bahwa selain Arsin, para ASN BPN yang teah dikenakan sanksi kemungkinan juga akan segera dijadikan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Warga Desa Kohod Gelar Sayembara Tangkap Kades Arsin bin Asip
BACA JUGA:Modus Kades Kohod Arsin Raup Keuntungan di Kasus Pagar Laut Tangerang Diungkap Kepolisian
Banyaknya tersangka yang terlibat dalam kasus ini menurut Gufroni juga tidaklah sedikit, di mana menurutnya hingga puluhan, 16 Kepala Desa dan ditambah pagawai BPN Tangerang serta pejabat tanah yang menerbitkan sertifikat.
Adapun pelanggaran yang terjadi dalam kasus pagar laut ini adalah penyalahan aturan dalam penerbitan sertifikat di wilayah tersebut.
Selain itu Gufroni selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah dalam podcast bersama Abraham Samad juga menyampaikan bahwa penerbitan surat tanah di pagar laut Tangerang tersebut merupakan proyek percontohan atau pertama dalam rancangan pembanggunan PIK 2.
BACA JUGA:Kampung Madani PNM Hadir di Desa Tanjung Bunut, Warga Intens Dibina Usaha Olahan Nanas
BACA JUGA:Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia Firdaus Oiwobo Bikin 'Pembasmi', Apa Itu?