Modus Kades Kohod Arsin Raup Keuntungan di Kasus Pagar Laut Tangerang Diungkap Kepolisian
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan jika pihaknya mengusut kasus pagar laut berdasarkan laporan model A atau laporan yang dibuat dari anggota Polri.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah menjalani pemeriksaanm modus Kades Kohod Arsin raup keuntungan diuangkap kepolisian.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan jika pihaknya mengusut kasus pagar laut berdasarkan laporan model A atau laporan yang dibuat dari anggota Polri.
Dari laporan tersebut, Kedes Kohod Arsin menjadi terlapor dalam kasus pagar laut tangerang.
“Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, yaitu dengan nomor polisi LP nomor 2 II 2025 di mana terlapor adalah saudara AR,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin, 10 Februari 2025 malam.
BACA JUGA:Liga Champions: Carlo Ancelotti Sebut Manchester City vs Real Madrid Seperti Laga El Clasico
BACA JUGA:Kakak Ipar Sekdes Kohod Halangi Penyidik Sita Komputer, Menghilang Setelah Pamit Ambil KTP
Dari laporan tersebut dan bukti nyang ada, pihak kepolisian melihat bahwa terdapat perbuatan pidana serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
"Tentu saja kami melihat dari hasil penyelidikan, dimana hasil penyelidikan kami mendapatkan perbuatan pidana, perbuatan pidana itu apa? sesuai pasal dugaan yang kami sampaikan. disitulah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab, siapa yang paling bertanggung jawab dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya," ujarnya
"Saat ini proses penyelidikan ini untuk melengkapi kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini," sambungnya.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini Terbaru 11 Februari 2025, Banjir Hadiah Eksklusif SG2
Sedangkan Arsin sendiri diperiksa oleh pihak kepolisian saat ini dengan status sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod, Arsin)," ujarnya.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi. Kata dia, apabila bukti-bukti sudah mencukupi, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
