
Sementara itu usai putusan praperadilan, tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto kecewa dengan putusan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
Mereka menyebut putusan tersebut dangkal dan sebagai pembodohan hukum.
“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan Praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan Praperadilan itu tidak diterima, tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang diyakinkan utk bs memahami kenapa Praperadilan itu tidak diterima,” ujar tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025, petang.
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Hingga kini, Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, atas dasar itu ia mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.