Kejagung Diminta Tak Ragu Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng yang Merusak Lingkungan!

Jumat 14-02-2025,16:40 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diharapkan menindak perusahan sawit nakal yang diduga melanggar hukum dalam aktivitasnya.

Utamanya perusahaan sawit yang diduga melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

BACA JUGA:DPR Terheran-heran Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Soroti Kejaksaan

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

"Kami membuat surat ke Jaksa Agung Bapak Sanitiar Burhanuddin bahwa berdasarkan pengaduan dari klien kami, yang menyatakan adanya dugaan penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dilakukan PT BSP untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah masyarakat Kelompok Tani Sumber Rezeki seluas 655,95 hektar," ujar Anekaria Safari, dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara, Jumat, 14 Februari 2025. 

Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu, turut dilampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung. Surat juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Safari sendiri merupakan kuasa hukum dari Ardiansyah dan Julkipli, pengurus Kelompok Tani Sumber Rezeki.

"Dari persoalan itu, diduga ada perambahan atau perusakan kawasan hutan serta dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum," imbuhnya.

BACA JUGA:Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air

Pihaknya telah melakukan telaah terhadap koordinat lokasi Kelompok Tani Sumber Rezeki di Desa Cempaka Mulia Timur seluas 655,95 hektar. Hasilnya, wilayah Kelompok Tani Sumber Rezeki berada di luar izin usaha perkebunan PT BSP, dan merupakan kawasan hutan (hutan produksi). 

"Dugaan perambahan hutan untuk kebun sawit yang terbangun di luar izin usaha perkebunan yang dilakukan oleh PT BSP seluas 4.428 hektar," kata dia. 

Pihaknya juga menduga, legalitas PT BSP berupa ILOK, IUP, PKH dan HGU, diduga bermasalah. Atas itu, ia menduga kemungkinan adanya pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan serta dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, secara melawan hukum. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh PT BSP itu, kata Safari mengakibatkan kliennya kehilangan mata pencarian. 

"Dan berdampak kepada masyarakat adat Indonesia telah menderita akibat kerugian signifikan sejak kehilangan hutan leluhur mereka yang subur karena perkebunan kelapa sawit PT BSP," tuturnya. 

Perbuatan yang dilakukan PT BSP, lanjut Safari juga berpotensi membuat kerugian besar yang dialami negara. Itu akibat dari kebijakan kawasan hutan yang belum terdefinisi dengan jelas, baik secara akademis maupun legalitas. 

Kategori :