Pemerintah Perketat Aturan Anak Main Medsos, Menkomdigi Bicara Soal Sanksi

Selasa 18-02-2025,18:06 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Jadi Mualaf, Richard Lee Akan Bangun Masjid Senilai Rp1 Miliar

BACA JUGA:Menteri KKP Tawari Kadin Peluang Bisnis di Sektor Kelautan dan Perikanan

Meutya menjelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elekteronik (PSE) yang memiliki pengamanan anak yang baik akan diberikan kelonggaran, sementara PSE yang berisiko tinggi akan dikenakan aturan yang lebih ketat.

“Masih digodok sampai saat ini, tapi kurang lebih semangatnya adalah nanti ada pengkategorisasian jadi tidak pukul rata seluruh PSE, tapi ada kategorisasi,” ucapnya. 

Secara umum, Meutya mengungkapkan bahwa Kemkomdigi pada prinsipnya mengimbau seluruh platform-platform perusahaan teknologi besar untuk mendukung keamanan ruang digital bagi masyarakat di Indonesia, khususnya lagi untuk anak-anak di Indonesia.

Kategori :