Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Terbaru, Komisi Antirasuah enggan berkomentar banyak soal Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang pekan lalu ternyata menghadiri kondangan.
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suaminya, Kasus Korupsi Pemkot Semarang
BACA JUGA:Kasus Korupsi di Semarang, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Mbak Ita dan Suami
"Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu. Yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 18 Februari 2025.
Mbak Ita seyogyanya dipanggil pada Selasa, 11 Februari 2025 dalam kapastasnya sebagai tersangka bersama suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Namun, Mbak Ita ketika itu tidak hadir dengan alasan sakit dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Terlihat di instagram pribadi Mbak Ita yakni, @mbakitasmg justru tampak menghadiri pernikahan pada Minggu, 16 Februari kemarin.
Politikus PDIP itu tampak sehat dan bahagia menyapa sejumlah tamu maupun pengantin dengan mengenakan hijab merah dan pakaian dress batik asik bersalam-salaman.