JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan kembali pemanggilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristoyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Kuasa Hukum Hasto pastikan kliennya hadir.
Diketahui, Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
BACA JUGA:Klaim-klaim Suami Agustiani Tio Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Perintangan Hasto
BACA JUGA:KPK Akan Panggil Hasto Lagi sebagai Tersangka pada Kamis Ini
Adapun, soal surat panggilan yang dikirimkan Komisi Antirasuah pada Senin, 17 Februari 2025 kemarin, sudah diterima kubu Hasto.
"Betul panggilan tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang," ujar Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Pada pemanggilan, Kamis mendatang, Maqdir mengungkapkan Hasto akan didampini oleh peasihat hukumnya.
"Rencananya Mas Hasto akan datang bersama PH (Penasihat Hukum)," pungkasnya.
BACA JUGA:Hasto Tak Hadir Pemanggilan Hari Ini, KPK akan Panggil Kembali pada Pekan Ini
BACA JUGA:Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Diberitakan sebelumnya, Hasto dijadwalkan penyidikan pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, politisi PDIP lewat kuasa hukumnya meminta untuk penjadwalan ulang.
Hal ini lantaran, kudu Hasto sedang mengajukan kembali praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengacara Hasto lainnya, Ronny Talapessy minta kepada Lembaga Antirasuah untuk menghormati pengajuan praperadilan yang sedang dilakukan pihaknya.
Politisi PDIP itu minta pemanggilan yang sebagai tersangka yang sudah dijadwalkan lagi oleh penyidik ditunda.
BACA JUGA:KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini Pasca Kalah Praperadilan