JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Rizal akan tindaklanjuti keterangan yang dilayangkan Kubu Hasto soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik Rossa Purbo Bekti.
“Yang pasti akan kami telaah, nilai dulu, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya juga berdiskusi dengan anggota Dewas lainnya,” ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
BACA JUGA:KPK Sebut Tetap Bisa Tahan Hasto Meskipun Kembali Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:KPK Panggil Hasto Lagi Kamis Ini, Kuasa Hukum Pastikan Hadir!
Ia memastikan akan memberi perkembangan informasi kepada pihak pelapor maupun terlapor.
Apabila laporan bisa dilanjutkan, maka Rossa akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Namun, ketika laporan tidak bisa ditindaklanjuti, maka akan disampaikan kepada pihak pelapor.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Rossa saat menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA:Klaim-klaim Suami Agustiani Tio Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Perintangan Hasto
BACA JUGA:KPK Akan Panggil Hasto Lagi sebagai Tersangka pada Kamis Ini
“KPK selalu menekankan kepada seluruh pegawai untuk profesional dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Tessa.
"Kami juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan tugas para pegawai,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui tertulis.
Terlepas dari itu, juru bicara berlatar belakang penyidik ini menghormati langkah yang ditempuh tim hukum PDIP tersebut.
“KPK mempersilakan kepada para pihak yang merasa haknya dilanggar untuk melapor ke APH maupun Dewan Pengawas KPK, dan membuka sejelas-jelasnya fakta versi pelapor dengan disertai bukti pendukung yang dimiliki,” ucap Tessa.
BACA JUGA:Hasto Kembali Gugat KPK, Sidang Praperdilan Dilangsungkan pada 3 Maret 2025