JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap enam pejabat lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi yang terlibat dalam kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nusron menjelaskan bahwa salah satu pejabat yang terlibat adalah FKI, yang pada 2021 menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi.
FKI kini beralih menjadi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Cirebon.
"Yang bersangkutan disanksi berat dan dicopot dari jabatannya," tegas Nusron dalam jumpa pers, Jumat 21 Febuari 2025.
Selain FKI, ada juga RL yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Fisik Tim Ajudikasi, kini menjadi Penata Kadastral di Kabupaten Karawang.
RL pun menerima sanksi berat atas peranannya dalam kasus ini, yang terkait dengan pengukuran dan pengaturan akun-akun pertanahan.
BACA JUGA:Untung Pol! NIK e-KTP Kamu Berhak Dapat Bansos BPNT Rp600.000, Saldo DANA Cair Hari Ini
Pejabat lainnya, SR, yang sekarang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, juga terlibat dalam kasus tersebut dan akan diberikan sanksi berat.
SR sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Ajudikasi Yuridis.
Lebih lanjut, AS yang terlibat dalam pemindahan buku terkait praktik ilegal, juga dipecat karena peran aktifnya dalam tindakan tersebut.
"AS dipecat atas tindakannya yang inisiatif memindah buku, yang mengusulkan hal ini, yang terlibat langsung dalam tindakan ini," ujar Nusron.
Nusron menegaskan bahwa sanksi berat yang diberikan kepada para pejabat ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas BPN.