Hasto Telah Ditahan, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Laporan Soal Rosa Purbo Bekti

Sabtu 22-02-2025,06:55 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tetap menindaklanjuti laporan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal dugaan ketidakprofesionalan Penyidik Rossa Purbo Bekti. 

Aduan tersebut diklam tidak dihentikan meski politikus itu telah ditahan Lembaga Antirasuah.

“Ada beberapa tahapan yang kami lakukan sesuai dengan SOP. Dalam hal menerima aduan, kami ada SOP-nya,” kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Dewas KPK, Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2025.

BACA JUGA:Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN

BACA JUGA:Pengamat: Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK Bisa Memperburuk Hubungan Megawati dan Prabowo

Lebih lanjut, Benny mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengumpulan informasi terkait laporan Hasto. 

Setelahnya, data yang didapatkan akan dianalisis, untuk dilanjutkan ke persidangan etik, atau dihentikan.

“Bagaimana melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta tambahan informasi, kemudian juga nanti meminta klarifikasi," tutur Benny.

"Setelah itu, barulah nanti dibuat laporan hasil analisa. Untuk nanti di situ ada kesimpulan dan rekomendasi,” lanjutnya 

Anggota Dewas KPK ini tidak memerinci tenggat waktu penyelesaian laporan itu, dan publik diharap menunggu hasil akhirnya.

BACA JUGA:Program 'Remaja Bernegara' NasDem Diapresiasi UGM: Bekal Agar Handal Berpolitik

BACA JUGA:Instruksi Megawati Ampuh, Jumlah Kehadiran Magelang Retreat Berkurang: 47 Kepala Daerah Absen Tanpa Kabar!

Diberitakan sebelumnya, tim hukum PDIP yang diwakili oleh Johanes Tobing resmi melaporkan Rossa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir dilakukan Rossa. Yakni saat mengintimidasi mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut dia sebagai perampasan.

“Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini,” kata Tobing.

Kategori :