"Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang," imbuh Nusron Wahid.
"Saya katakan berita itu tidak benar," tambahnya, saat sedang KunKer di Kota Balikpapan.
Lebih lanjut, Nusron menuturkan pigahnya telah mencatat data terkait adanya 280 sertifikat, terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM.
Dari jumlah tersebut, 222 bidang berada di luar garis pantai, dan sudah disahkan batal.
BACA JUGA:Penampakan Kantor Desa Kohod Usai Kades Arsin dan Sekdes Ujang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut
"Sebanyak 222 bidang tersebut, semuanya ada di luar garis pantai. Kebijakannya jelas dan semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan," katanya.
Nusron Wahid seperti petinju. Sebelum naik ring tampak garang luar biasa sehingga memperoleh tepuk tangan meriah dari penonton. Di atas ring, sebelum bel ronde pertama berbunyi, dia sudah menyerah. Lunglai seperti macan kena busung lapar.
— gigin praginanto (@giginpraginanto) February 23, 2025
Dikatahui sebanyak 209 sertifikat telah resmi dibatalkan, baik oleh pihak BPN maupun melalui proses sukarela dari pemiliknya.
Sementara untuk 13 bidang lainnya masih dalam proses pemeriksaan karena sebagian lahannya masuk dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar.