KPK Ungkap Seluruh Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Senin 24-02-2025,18:48 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan
KPK Ungkap Seluruh Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi ekstradisi Paulus Tannos yang sudah diserahkan ke Pemerintah Singapura.

"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapore," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangannya pada Senin, 24 Februari 2025. 

BACA JUGA:Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura

BACA JUGA:Ekstradisi Paulus Tannos, Menteri Hukum Tandatangani Surat Permintaan Pengembalian Buron e-KTP dari Singapura

Adapun, dokumen-dokumen tersebut adalah surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, pertauran Perundang-Undangan edisi Bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, Affidavit atau surat pernyataan tertulis yang dapat digunakan sebagai dokumen keimigrasian atau alat bukti hukum.

Adapun, jelang waktu penyelesaian berkas ekstradisi buronan Paulus Tannos yang tinggal seminggu, yakni 3 Maret 2025. Dalam hal ini, KPK harap akan ada kabar baik yang diberikan pihak Singapura.

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Segera Kirim Berkas Pemulangan Paulus Tannos ke Singapura

BACA JUGA:Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan

“Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis pada Senin, 24 Februari 2025.

Fitroh optimistis berkas yang diminta Singapura diterima semua. Tannos diharap bisa dipulangkan untuk disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Mudah-mudahan diterima lah,” ujar Fitroh.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

BACA JUGA:Eks Penyidik Ingatan KPK Penahanan Paulus Tannos di Singapura Sisa Sebulan Lagi

BACA JUGA:Usai Proses Ekstradisi Rampung, KPK Akan Langsung Tahan Paulus Tannos

Adapun, soal pemulangan Paulus Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Kategori :