Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Kembali Digelar, Sejumlah Saksi Dihadirkan

Kamis 27-02-2025,08:16 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang keempat dalam lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak akan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 27 Febuari 2025 pagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam.

BACA JUGA:Kasatreskrim Polresta Tangerang Bersaksi di Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Diminta Hakim Tunjuk Pelaku

BACA JUGA:Terungkap di Persidangan, Bos Rental Mobil yang Ditembak oleh Anggota TNI AL Sempat Tertatih Menuju Minimarket

Arin mengatakan bahwa persidangan nanti, Oditur Militer akan menghadirkan empat saksi diduga mengetahui peristiwa yang menimpa Ilyas di Rest Area KM 45 lalu.

"Rencana oditur militer akan menghadirkan empat saksi, kemungkinan besok tanggal 27 hari Kamis 2025," ucap Arin.

Keempat saki yang akan diperiksa dalam insiden penembakan bos rental mobil yakni salah seorang teman dari Ilyas sekaligus korban lain, Ramli.

BACA JUGA:Terkuak, Kondisi Bos Rental Mobil Usai Ditembak Prajurit TNI AL Masih Hidup, Dokter Forensik: Ada Detak Jantung

Selain itu, adapula warga sekitar, Nengsih yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, Isra alias Ires serta Ajat Supriatna yang merupakan kenalan terdakwa.

Sebelumnya, Arin menjelaskan bahawa Nengsih dijadwalkan mengikuti kesaksian di persidangan ketiga pada Senin, 24 Febuari 2025 yang berhalangan hadir.

"Saksi yang tidak hadir yaitu atas nama Saudara Nengsih, yang tidak bisa hadir di persidangan karena anaknya sedang sakit," jelasnya.

Sebanyak 16 saksi telah di periksa di Pengadilan Militer sejak kasus penembakan bos rental mobil pada 2 Januari lalu.

BACA JUGA:Haru, Anak Bos Rental Mobil Menitikan Air Mata Saat Ceritakan Sang Ayah Ditembak oleh Terdakwa!

Ia mengungkapkan ketiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan kembali diperiksa di persidangan keempat nanti.

"Kemudian jika memungkinkan, waktunya masih panjang, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa (pada sidang keempat), Nanti agar persidangan ini bisa berjalan dengan cepat," imbuh Arin.

Kategori :