Terkuak, Kondisi Bos Rental Mobil Usai Ditembak Prajurit TNI AL Masih Hidup, Dokter Forensik: Ada Detak Jantung

Dalam sidang ketiga kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, dokter forensik menyebut jika korban penembakan Ilyas Abdurahman masih hidup-Disway.id/Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang ketiga kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48 tahun) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu, korban dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hal tersebut diungkap oleh saksi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, Baety Adhayati mengatakan bahwa ketika korban berada ke IGD sudah kritis.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 9 Saksi Diperiksa: Ada Kasir Indomaret
BACA JUGA:NOAbike Andalkan Motor Listrik TVS iQube S Untuk Rental EV di Bali dan Labuan Bajo
Baety di hadirkan oleh Oditur Militer untuk menjadi saksi penembakan bos rental mobil di KM45 di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak saat persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 24 Febuari 2025.
"Pada saat datang (di IGD), (korban) masih hidup namun kondisinya kritis," ungkap Baety di Jakarta pada Senin, 24 Febuari 2025.
Kala itu, lanjut Baety, dokter yang tengah berjaga di IGD berupaya melakukan pengembalian napas dan sirkulasi darah yang terhenti (Resusitasi) sebanyak lima kali. Saat itu, Ilyas sempat merespons Resusitasi.
BACA JUGA:Kesaksian Anak Bos Rental Mobil di Persidangan: Ayah Saya Ditembak Terdakwa Sambil Merokok!
"Sehingga saat itu dokter jaga IGD melakukan resusitasi jantung paru sebanyak lima siklus resusitasi. Dalam siklus pertama sempat ada respons, setelah itu tidak ada responz sampai kemudian dinyatakan meninggal," papar dia.
Baety mengatakan bahwa Ilyas dilarikan keruangan IGD sekitar pukul 04.00 WIB. Selang beberapa waktu, korban dinyatakan tewas.
"Kira-kira pukul berapa pengetesan yang terakhir ini sampai dengan korban meninggal dunia?," tanya Oditur.
"Tidak begitu lama, masuk sekitar pukul 04.00 pagi kemudian dinyatakan meninggal dunia pukul 05.06," jawab Baety.
Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: