Dengan jumlah tersebut, seharusnya pasokan LPG 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat di Kota Denpasar.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menyampaikan bahwa baik agen maupun pangkalan LPG 3 kg yang tidak tertib akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Ia menegaskan bahwa alamat pangkalan yang terdaftar harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BACA JUGA:Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 9 Tersangka Dibekuk!
BACA JUGA:Stop Ketergantungan LPG Impor, Pemerintahan Prabowo Disarankan Segera Tingkatkan Pembangunan Jargas
“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung.
"Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Masih Kaji Rencana Kenaikan Harga LPG 3 Kg di Jakarta
BACA JUGA:Harga Gas LPG 3 Kg di Jakarta Tak Berubah Sejak 2015, Pergub HET Bakal Direvisi
Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.
“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.