Anak Bos Prodia Bakal Disidang Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak di PN Jaksel

Jumat 07-03-2025,08:00 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pencekokan narkoba yang melibatkan anak Bos Prodia, Arief Nugroho alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartono, segera memasuki tahap sidang.

Kedua tersangka akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Lamborghini Evelin Hutagalung, Arif Nugroho Rugi Rp6,5 Miliar!

BACA JUGA:Jalani Tahap Dua, Arif Nugroho Tersangka Pembunuhan FA yang Menyeret AKBP Bintoro Diserahkan ke Jaksa

Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara kepada PN Jakarta Selatan dan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025 mendatang.

"Betul, berkas perkara atas nama terdakwa Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo sudah dilimpahkan ke pengadilan. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis 6 Maret 2025.

Menurut Djuyamto, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus ini. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan dipimpin oleh hakim Arief Budi Cahyono.

Kronologi Kejadian 

Arief dan Bayu ditangkap polisi setelah diduga mencemari dua remaja perempuan, AP dan FA, dengan miras dan narkotika di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:Sosok Arif Nugroho, Penyuap AKBP Bintoro Hadapi Sejumlah Laporan Polisi, Salah Satunya Soal Senpi

BACA JUGA:Bohongi Keluarga Korban, Arif Nugroho Ngaku Kerja di Bengkel Saat Perdamaian Kasus Pembunuhan, Siasat Evelin?

Tragedi ini berakhir tragis dengan tewasnya remaja berinisial FA setelah mengalami kejang-kejang akibat konsumsi miras dan narkotika.

Kedua pelaku meninggalkan FA dalam kondisi tak sadarkan diri di hotel tersebut, sementara AP ditemukan tak sadarkan diri di lokasi berbeda.

Menurut laporan, Arif mengenal AP melalui media sosial dan sebelumnya telah terlibat dalam transaksi prostitusi online.

Saat kejadian, AP mengajak FA untuk bertemu dengan Arief dan Bayu, yang kemudian keduanya dicekoki miras dan narkotika. Arief, yang sebelumnya berkenalan dengan AP sebagai seorang LC, mengaku tidak mengetahui bahwa AP dan FA masih di bawah umur.

"Saya tidak tahu mereka di bawah umur, saya kira mereka adalah LC, saya dikenalkan oleh teman saya," ujar Arief dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan pada April 2024.

Tindak Pidana yang Dikenakan pada Tersangka

Kategori :