Akibat perbuatannya, Arif dan Bayu dijerat dengan pasal-pasal serius, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, serta Pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak, dan tindak kekerasan seksual berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022.
Selain itu, keduanya juga dihadapkan pada pasal kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setelah pihak kepolisian menemukan senjata api di tempat kejadian perkara.
Kasus ini menjadi semakin kompleks setelah munculnya dugaan keterlibatan dalam suap yang melibatkan anak Bos Prodia ini.
Dugaan suap terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, turut mengundang perhatian. Bintoro dan beberapa anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya telah dipecat akibat peran mereka dalam kasus ini.
Kasus yang melibatkan anak Bos Prodia ini menyita perhatian publik, mengingat dampak hukum yang luas, termasuk dugaan praktik suap di tubuh kepolisian.
Sidang perdana yang akan digelar pada 12 Maret 2025 ini akan menjadi babak awal bagi Arif dan Bayu dalam menghadapi proses hukum yang panjang hingga satu tahun.