Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja

Minggu 09-03-2025,21:04 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Marieska Harya Virdhani

Mekanisme yang lebih transparan untuk pencegahan penyalahgunaan manfaat JKM

Dengan terbitnya Permenaker 1 Tahun 2025, Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Pekerja kini dapat menikmati manfaat JKK, JKM, dan JHT yang lebih luas dan inklusif, memastikan mereka mendapatkan perlindungan optimal dalam dunia kerja.

Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai pekerja dan segera daftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat dari aturan baru ini.

Kategori :