Mekanisme yang lebih transparan untuk pencegahan penyalahgunaan manfaat JKM
Dengan terbitnya Permenaker 1 Tahun 2025, Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Pekerja kini dapat menikmati manfaat JKK, JKM, dan JHT yang lebih luas dan inklusif, memastikan mereka mendapatkan perlindungan optimal dalam dunia kerja.
Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai pekerja dan segera daftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat dari aturan baru ini.