Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga mendiang Ilyas Abdurrahman sebesar Rp. 147 juta dan keluarga korban Ramli sebesar Rp. 73 juta.
Sebelumnya, penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak memakan satu korban jiwa bernama Ilyas serta.
Kala itu, Ilyas bersama satu korban lain, Ramli Abu Bakar (59 tahun) mencoba mengambil Honda Brio yang disewakan hingga dipindah tangankan kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
Bambang Apri Atmojo serta Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Terkuak, Ajat Sudah Berniat Gelapkan Mobil Bos Rental Tangerang hingga Berpindah ke Pajurit TNI AL
Tindakan keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.