Kalah di Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Sebut Itu Akal-akalan KPK

Senin 10-03-2025,20:30 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan kliennya gugur lantaran akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengadilan pun sudah mengesahkan bahwa permohonan pra-peradilan kami gugur dengan tindakan KPK, yang menurut hemat kami dilakukan dengan cara-cara akal-akalan dan cara-cara yang tidak menurut hukum," jelas Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025.

BACA JUGA:Praperadilan Suap Hasto Kristiyanto Gugur, Sekjen PDIP Masih Tersangka Suap

BACA JUGA:Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus

Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini guna mencari bukti permulaan sah atau tidaknya menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK ini," jelasnya.

"Saya katakan buruk kenapa? Karena mereka mencoba melakukan penundaan. Pertama, mereka melakukan penundaan, persidangan ketika dipanggil.Kemudian yang kedua mereka juga melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan hak asasi dari Pak Hasto," sambungnya.

BACA JUGA:KPK Respons Tudingan Kubu Hasto yang Nilai Pelimpahan Berkas Perkara Terlalu Cepat

BACA JUGA:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar di PN Tipikor Pekan Depan

Menurut Maqdir, KPK dengan sengaja melimpahkan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dengan jarak yang hanya sehari. 

"Ini artinya apa? Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara pra-peradilan ini," pungkasnya. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDID Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu gugur.

Hal itu karena perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sehingga hakim Praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili lagi.

BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Perkasa Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta

BACA JUGA:Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline

Kategori :