
TANGERANG, DISWAY.ID - Pabrik rumahan MinyaKita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang memanipulasi takaran minyak subsidi tersebut, mendapatkan barang produksi dari PT Artha Eka Global Asia.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, barang produksi itu berupa minyak curah, kemasan botol, tutup botol dan label MinyaKita.
"Itu dari PT Arta Eka Global yang dimana di beberapa daerah juga dengan modus yang sama dan mendapatkan dari PT Arta Eka Global yang saat ini rencananya akan melakukan pengembangan," ujarnya, Rabu, 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Kemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Pendirian Indonesia Airlines
BACA JUGA:Jakarta Lebaran Fair 2025 Siap Hadir, Suguhkan Atraksi Panggung dan Kembang Api
Tak berhenti di situ, AKBP Wiwin Setiawan juga menjelaskan kronologi kejadian ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar.
"Awalnya pada Senin 03 Maret 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Anggota Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan terhadap sebuah lokasi atau tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita," tuturnya.
AKBP Wiwin menerangkan bahwa pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut berlangsung sejak Januari 2025. Bahan baku yang digunakan oleh pelaku mencapai 7 Ton dalam perhari.
Kemudian minyak itu dijual ke daerah Tangerang dan Serang.
BACA JUGA:Beri Kemudahan Masyarakat Berzakat, Baznas RI dan BCA Syariah Kerja Sama Layanan ZIS
BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Bukan Cuma Positif Sabu, Tapi Juga Lakukan Kekerasan Seksual!
Menurut AKBP Wiwin pengungkapan ini berawal dari maraknya di pasaran bahwa keberadaan MinyaKita banyak ditemukan adanya isi takaran yang tidak sesuai daripada kemasan.
Dari informasi tersebut, tim dari Direktorat Krimsus Polda Banten bersama dengan Satgas Pangan melakukan penyelidikan.
Kemudian mendapatkan informasi bahwa di salah satu lokasi terdapat tempat kegiatan aktivitas pengemasan MinyaKita yang terindikasi melakukan pengurangan volume atau isi dari kemasan.
"Kita dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," ujarnya kepada awak media, Rabu, 12 Maret 2025.