Eks Kapolres Ngada Bukan Cuma Positif Sabu, Tapi Juga Lakukan Kekerasan Seksual!

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Candra sebut Kapolres NgadaAKBP Fajar Widyadharma diduga melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur -Polda NTT-
NGADA, DISWAY.ID - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Candra mengatakan usai dinyatakan positif narkoba jenis sabu, kini AKBP FJ tengah diselidiki kasusnya mengenai dugaan kekerasan seksual oleh Ditreskrimum Polda NTT.
BACA JUGA:Selebgram Rafi Ramadan Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dengan Modus Konsultan Spiritual
BACA JUGA:Ini Jabatan AKBP FJ yang Dipecat Jadi Kapolres Ngada, Profilnya Sempat Duduki Kursi Strategis
"Telah dilaksanakan konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTT bersama Dirreskrimum Polda NTT. Pada kesempatan ini, kami menyampaikan perkembangan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang," katanya saat dikonfirmasi disway.id, Rabu 12 Maret 2025.
FJ disebut awalnya memesan kamar hotel untuk melancarkan aksinya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, diperoleh informasi bahwa pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi. Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri. Oleh karena itu, Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
"Tanggal 3 Maret 2025 Ditreskrimum Polda NTT membuat laporan polisi model A dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," lanjutnya.
BACA JUGA:AKBP FJ Dipecat, Kapolres Ngada Kini Digantikan AKBP Rahmad Muhammad
Dimana, hasil penyidikannya diduga ada pelanggaran Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ditreskrimum Polda NTT bakal memeriksa FJ di Jakarta dalam kasus tersebut.
"Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat," paparnya.
Sebelumnya AKBP FJ resmi dipecat menjadi Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
FJ Dipecat karena diamankan Divpropam Polri. Sejauh ini polisi berpangkat melati dua itu baru dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: