Kemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Pendirian Indonesia Airlines

Kemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Pendirian Indonesia Airlines

Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada pengajuan izin operasional dari maskapai Indonesia Airlines atau INA Group-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada pengajuan izin operasional dari maskapai Indonesia Airlines atau INA Group. 

Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub hingga kini belum menerima pengajuan izin niaga maupun operasional dari maskapai yang bermarkas di Singapura itu. 

BACA JUGA:Indonesia Airlines Akan Segera Mengudara di Tanah Air, Pengamat: Kedepannya Persaingan Sehat

BACA JUGA:Pemilik Indonesia Airlines Pengusaha Asal Aceh, Penerbangan Komersial dengan Layanan Premium

"Sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Plt. Kabag Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Mohammad Khusnu dalam keterangannya," Rabu 12 Maret 2025. 

Khusnu menjelaskan bahwa seluruh izin operasional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, "Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian  Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan," ungkapnya. 

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk memastikan tiap maskapai mematuhi aturan yang ada. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan penerbangan

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," ungkapnya.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Kemenhub Lewat Aplikasi Mitra Darat

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," tutup Khusnu.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, ramai di media sosial bahwa akan ada maskapai penerbangan bari yang akan mengudara di Indonesia.

Indonesia Airlines sendiri merupakan maskapai penerbangan milik perusahaan pengembang Energi Terbarukan, Penerbangan, dan Pertanian yang berpusat di Singapura, Calypte Holding Pte.

Dilansir dari laman resmi Calypte, PT Indonesia Airlines didirikan oleh pengusaha asal Aceh bernama Iskandar, yang saat ini menjabat sebagai CEO dan Ketua Eksekutif Calypte Holding Pte. Ltd.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads