
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang sudah pasti gugur.
"Status tersangkanya sudah pasti gugur," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dikutip Senin, 17 Maret 2025.
Meski demikian, KPK akan menarik sejumlah aset AGK sebagai asset recovery. Hal ini diupayakan lewat gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara.
BACA JUGA:14 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 17 Maret 2025, Koleksi Pemain Bintang Incaran!
"Status tersangkanya sudah pasti gugur. Tapi kan sudah di sita nih (aset-aset AGK), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," jelas Asep.
"Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara," sambungnya.
Diketahui, Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba tutup usia di usia 73 tahun pada Jumat, 14 Maret 2025.
BACA JUGA:Promo Superindo Weekday 17-20 Maret 2025, Monde Biscuit Butter Cookies Cuma Rp127 Ribuan
BACA JUGA:Video Syur Bidan Rita Viral, Bu Guru Salsa Ngaku Siap Lanjut Part 2!
Pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal menjelaskan mantan Gubernur itu menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.00 WITA di ICU RSUD Dr Chasan Boesoirie Ternate.
"Besok jam 8.00 atau 9.00 akan diberangkatkan ke Halmahera Selatan dan akan dimakamkan di Desa Bibinoi," jelas Hairun dalam pernyataan resminya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya, kondisi Abdul Gani memang sempat naik turun dan sempat menjalani perawatan selama tujuh hari di Rumah Sakit Tentara (RST) Ternate dan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ternate pada Senin, 13 Januari 2025.
BACA JUGA:MUF Gandeng BroomHive Gelar Mobil Bekas Expo 2025, Pilihan Alternatif buat Mudik Lebaran
BACA JUGA:Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil, KPK: Beliau Mengawal dan Kooperatif