KPK Dalami Pengelolaan Keuangan Perusahaan Tambang dari Staf Keuangan di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengelolaan keuangan perusahaan tambang dari staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika br Ginting.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengelolaan keuangan perusahaan tambang dari staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika br Ginting.
Adapun, Yospita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada jumat, 9 Mei 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:3 Uang Koin Kuno Belanda Termahal yang Paling Diincar Kolektor, Apa Saja?
BACA JUGA:Sosok Kepala Gudang Kolonel Cpl Antonious Hermawan Menurut Keluarga Korban Pemusnahan Amunisi
"Saksi hadir dan didalami terkait pengelolaan keuangan pada perusahaan-perusahaan tambang yang punya keterkaitan dengan tersangka RW (Rita Widyasari)," jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali sebagai saksi pada Jumat, 7 Maret 2025 di Polresta Banyumas.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ahmad Ali tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Tiap Hari Pakai Makeup, Industri Kosmetik RI Tembus 158 Triliun
BACA JUGA:Perluas Jaringan, Mobil Lubricants Indonesia Buka Bengkel Mobil Car Care di Cibubur
Tessa menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di Polrestas Banyumas.
“Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota (untuk perkara lain). Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” ungkap Tessa.
Diketahui, KPK menyita uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat dengan total Rp 3,49 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025.
"Lokasi (penggeledahan) yang pertama, di rumah Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: