KPK Catat 11.114 Penyelenggara Negara Masih Belum Laporkan LHKPN
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari pejabat wajib lapor.
Dalam hal ini, KPK menyebut bahwa hingga kini masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum lapor.
BACA JUGA:Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Didaftarkan ke LHKPN
BACA JUGA:Terungkap! Motor Royal Enfield Classic 500 yang Disita KPK dari Ridwan Kamil Tak Dilaporkan ke LHKPN
"Tentang LHKPN, jadi sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Senin, 12 Mei 2025.
"Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Atau tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa dari jumlah pejabat yang sudah lapor yakni 362.882 telah terverifikasi lengkap, masih ada 41.879 terverifikasi belum lengkap.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Suap, LHKPN Hakim Djuyamto Tembus Rp2,9 Miliar
BACA JUGA:Lewat Batas Akhir, 13.710 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN
"Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK telah memfasilitasi adanya e-matre dalam penyampaikan surat kuasa.
Hal ini tentu dapat memudahkan para wajib lapor untuk pemenuhan surat kuasa tersebut.
"Sehingga dengan pemenuhan surat kuasa LHKPN yang disampaikan kemudian bisa dinyatakan lengkap. Sehingga dari prosentase kepatuhan atau kelengkapan tersebut tercatat 87,26 persen," pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: