Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Didaftarkan ke LHKPN

Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Didaftarkan ke LHKPN

Mobil Mercedes Benz yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mobil Mercedes Benz yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Mobil Mercedes Benz tidak (masuk LHKPN),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis dikutip, 29 April 2025.

Tessa menjelaskan bahwa mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Kakek Nenek Kamu Mau Dapat Bansos Lansia 2025? Ini Cara Daftarnya

BACA JUGA:Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!

“Mobil Mercedes Benz masih di bengkel,” kata Tessa.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan.

Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).

Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK.

KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Dipanggil Dewas KPK, Ada Apakah?

BACA JUGA:ICW Soroti Masalah Distribusi dan Kualitas Makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Dalam prosesnya, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads