Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Didaftarkan ke LHKPN
Mobil Mercedes Benz yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-Disway.id/Ayu Novita-
Sebagaimana diketahui, KPK sempat menggeledah 12 lokasi terkait dugaan korupsi iklan di Bank BJB.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Tessa mengatakan, untuk lokasi motor Royal Enfield ini belum bisa disampaikan ke publik.
BACA JUGA:Tampil di KPK, Bang Haji Rhoma Irama Bawakan 4 Lagu: Kita Doakan Para Pejabat Tak Suka Korupsi
BACA JUGA:Kehadiran Prabowo di May Day 2025 Sangat Ditunggu, Buruh Siapkan 11 Tuntutan untuk Presiden!
Namun, motor tersebut dijamin ada di tempat yang aman.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025.
Ia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Muzani Akui Belum Dengar Ada Reshuffle Usai Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
BACA JUGA:Hubungan Ibu Korban Bocah Tewas Terbakar dengan Pelaku Diungkap Polisi
Budi menyatakan, dalam waktu satu pekan ini akan lebih dulu memanggil internal BJB sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
“Untuk Pak Ridwan Kamil, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” jelas Budi.
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi AM dan CKM KAD; Pengendali Agensi BSCA dan PT WSBE S; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
