Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Didaftarkan ke LHKPN
Mobil Mercedes Benz yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-Disway.id/Ayu Novita-
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
BACA JUGA:Temui Prabowo, Muzani Bahas Evaluasi Kinerja BUMN
BACA JUGA:Hasan Nasbi Mundur, Waketum Golkar: Jubir Harus Selalu di Samping Prabowo
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.
Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
BACA JUGA:Dahnil Ungkap Kriteria Calon Pengganti Hasan Nasbi yang Mundur dari Kepala PCO
BACA JUGA:Dahnil Buka Suara Soal Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ada Apa?
Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
