Proses hukum yang lebih transparan dan tegas diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek PDNS, untuk memberikan keadilan dan menanggulangi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS) di Kemkominfo, sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penanganan kasus korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025, tanggal 13 Maret 2025. Penyidikan kasus ini berawal saat Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.