Praperadilan Firli Bahuri Dicabut: Kuasa Hukum Jelaskan Langkah Hukum Selanjutnya

Rabu 19-03-2025,14:11 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana
Praperadilan Firli Bahuri Dicabut: Kuasa Hukum Jelaskan Langkah Hukum Selanjutnya

"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata tim hukum Polda.

Diketahui, Firli Bahuri sebelumnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya.

Permohonan pertama diajukan pada 24 November 2023, dengan meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

BACA JUGA:Viral Pengeroyokan dan Perusakan Mobil di Cengkareng, 2 Pelaku Sempat Ditangkap tapi Pilih Berdamai

BACA JUGA:Waduh! Irfan Hakim Tak Tidur Selama 3 Hari Gara-Gara Jadwal Syuting Ramadan yang Super Padat

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Pada 22 Januari 2024, Firli kembali mengajukan permohonan kedua yang juga dicabut pada 30 Januari 2024.

Pencabutan permohonan praperadilan kali ini menjadi langkah ketiga Firli dalam upaya hukum terkait status tersangkanya.

Kategori :