
"KSO HEU tetap diloloskan meski tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia," katanya.
Pada tahap pelaksanaan, isi kontrak diduga diubah, termasuk penambahan uang muka 20 persen dan pembayaran melalui letter of credit ke rekening luar negeri. Pembayaran procurement juga dinilai menguntungkan penyedia tanpa mengikuti aturan.
"Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera. Jaminan uang muka dan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran down payment (DP) 20 persen seharusnya hanya 15 persen," ujar Cahyono.
Akibat kasus ini, proyek pabrik gula mangkrak sementara dana yang telah dikeluarkan oleh PTPN XI mencapai hampir 90 persen dari nilai kontrak. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 782 miliar.
"Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan USD 12.830.904,40 atau sekitar Rp 211 miliar," pungkasnya.