Kortas Tipikor Tetapkan Dua Eks Petinggi Jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Kerugian Rp782 Miliar!

Kortas Tipikor Tetapkan Dua Eks Petinggi Jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Kerugian Rp782 Miliar!

Kortas Tipikor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

Proyek yang melibatkan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC) ini berlangsung pada 2016.

BACA JUGA:Waspada Penyakit Menular selama Lebaran, Dokter Anak Ingatkan Hal ini

BACA JUGA:Mencekam! Demonstran Nekat Berkemah di Depan Gedung DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

"Sudah ada penetapan tersangka, yaitu Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Cahyono di Jakarta, Rabu 19 Maret 2025. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 55 saksi dan empat ahli.

BACA JUGA:Dilantik Jadi Direktur PFN, KPK Ingatan Ifan Seventeen Setorkan LHKPN

BACA JUGA:Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp70 Miliar Disita KPK Miliknya

"Kami menetapkan tersangka pada akhir Februari 2025. Saat ini, kami sedang menyelesaikan pemberkasan sebelum melimpahkannya ke kejaksaan untuk tahap dua," jelas Cahyono.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana proyek disebut mengalir ke sebuah perusahaan di Singapura.

"Pembayaran proyek dimanipulasi sehingga dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI melalui letter of credit (LC) ke rekening perusahaan di Singapura," ungkap Cahyono.

Ia menambahkan bahwa proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan. Selain itu, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan.

BACA JUGA:PTPN III dan Pupuk Indonesia Bukukan Laba Tinggi, Perkuat Komitmen Capai Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads