bannerdiswayaward

Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp70 Miliar Disita KPK Miliknya

Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp70 Miliar Disita KPK Miliknya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, di mana Ridwan Kamil bantah deposito Rp70 miliar disita KPK miliknya.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, di mana Ridwan Kamil bantah deposito Rp70 miliar disita KPK miliknya.

Adapun, penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa mark up iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Dalam upaya paksa ini, dikabarkan jika penyidik telah berhasil menyita deposito dengan berisikan uang senilai Rp70 miliar dari rumah pribadi Ridwan Kamil alias Kang Emil.

"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Kang Emil dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Update Harga Emas Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya: IHSG Ambrol Tapi Emas Naik!

BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Donny Tri Istiqomah di Kasus Hasto-Harun

Ia mengatakan bahwa kondisinya saat ini sehat wal afiat dan dirinya tidak pernah mendapatkan laporan apapun terkait dengan dugaan rasuah yang disangkakan terjadi di Bank BJB 

"Saat menjabat sebagai gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio. Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur. Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengatahui perihal yang menjadi masalah hari ini," kata Ridwan Kamil.

Ia saat ini dirinya tetap melakukan aktifitas seperti biasanya. Hanya saja, dirinya tidak mengunggah kehidupan sehari-harinya seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Kemendikdasmen: Pentingnya Kemampuan Literasi dan Numerasi untuk Masa Depan Bangsa

BACA JUGA:Khusus Lansia! Bansos KLJ 2025 Cair Rp900 Ribu Sebelum Lebaran, Simak Cara Ceknya di Sini

KPK menyampaikan bahwa penggeledahan ini berdasarkan adanya petunjuk-petunjuk sebelumnya yang didapati sehingga melakukan penggeledahan.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyampaikan sasaran pertama penyidik menggeledah rumah RK karena dipilih secara random.

Selain itu ia mengklaim, penggeledahan di rumah RK memang sesuai keputusan darinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads