Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp70 Miliar Disita KPK Miliknya

Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp70 Miliar Disita KPK Miliknya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, di mana Ridwan Kamil bantah deposito Rp70 miliar disita KPK miliknya.-dok disway-

BACA JUGA:TB Hasanuddin: RUU TNI Tak Ubah Larangan Prajurit Berbisnis dan Berpolitik

BACA JUGA:Istana: Pasal-pasal yang Dicurigai Bangkitkan Dwifungsi dalam RUU TNI Tak Terbukti

"Pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK," ucap Budi.

"Karena memang itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali, itu adalah salah satu teknis penyidikan yang mungkin tidak bisa dijelaskan secara detail," lanjutnya.

Sebelumnya, Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini dan beradasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025 mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads