KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Donny Tri Istiqomah di Kasus Hasto-Harun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.
Adapun, Donny merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA:Khusus Lansia! Bansos KLJ 2025 Cair Rp900 Ribu Sebelum Lebaran, Simak Cara Ceknya di Sini
BACA JUGA:Istana: Pasal-pasal yang Dicurigai Bangkitkan Dwifungsi dalam RUU TNI Tak Terbukti
“Masih berproses ya untuk penyidikannya tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah), termasuk juga salah satunya tersangka HM (Harun Masiku) yang saat ini masih buron,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Rabu, 19 Maret 2025
Tessa mengklaim dirinya belum mengetahui siapa saja saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
“Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti, dan kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Tessa.
Donny Tri bersama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada akhir tahun kemarin. Suap itu diduga untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
BACA JUGA:TB Hasanuddin: RUU TNI Tak Ubah Larangan Prajurit Berbisnis dan Berpolitik
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Minta Oknum TNI yang Tembak 3 Anggota Polisi di Lampung Diadili di Pengadilan Umum
Hingga saat ini, Donny Tri Istiqomah belum ditahan, sementara perkara Hasto termasuk dugaan perintangan penyidikan sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: