Tersangka Dugaan Korupsi Gula Kembali Dibekuk Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kembali menangkap tersangka kasus impor gula, di mana tersangka berinisial HAT yang merupakan Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 kembali ditangkap Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan tersangka berinisial HAT yang merupakan Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 22 Januari 2025.
BACA JUGA:Kota Tangerang Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Pelajar Nasional
Diungkapkannya, HAT satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu.
Sebelumnya tujuh diantaranya telah ditangkap dan ditahan dan satu lainnya belum ditangkap.
Tersangka dibekuk di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2025.
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik," ujarnya.
BACA JUGA:Fadli Zon Ingin Bangun Museum Majapahit di Grobogan Jadi Proyek Strategis Nasional
BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Minyak Jelantah yang Dapat Dijual ke Pertamina, Nggak Bisa Sembarangan!
HAT bakal ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
HAT disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini ratusan saksi telah diperiksa Kejagung dalam kasus Tom Lembong sejauh ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: