Tersangka Dugaan Korupsi Gula Kembali Dibekuk Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kembali menangkap tersangka kasus impor gula, di mana tersangka berinisial HAT yang merupakan Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).-dok disway-
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan 126 saksi yang telah diperiksa pihaknya.
BACA JUGA:Carlo Ancelotti: Saya Ingin Tetap Bertahan di Real Madrid, Tapi...
BACA JUGA:Dana CRS BI ke Komisi XI Mencapai Triliunan, KPK Dalami Pengakuan Politisi Nasdem Satori
"Sampai saat ini belum masih dua karena sangat tergantung ada bukti permulaan yang cukup, bahwa keterangan dari informasi penyidik ada 126 [saksi] ya," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 12 Desember 2024.
Sementara tiga ahli juga turut dimintai keterangannya.
"Dengan tiga ahli yg sudah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya.
Penyidik disebut saat ini tengah melakukan pemberkasan kasus tersebut.
BACA JUGA:Update Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari 2025, Klaim dan Ambil Item Eksklusif Sekarang!
BACA JUGA:Polisi Syariah Periksa Mira Ulfa, Selebgram Asal Aceh yang Viral Ngaji Diiringi Musik DJ
"Nah, nanti kita lihat dan penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," tuturnya.
Pihak Kejaksaan Agung juga pastikan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka Thom Lembong berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidiknya.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup," katanya kepada awak media.
Ditegaskannya, tidak adanya politisasi dalam kasus itu dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: