Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’

Jumat 21-03-2025,10:43 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’

JAKARTA, DISWAY.ID – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 21 Maret 2025

Kehadirannya disambut sorak-sorai para pendukung yang meneriakkan "Merdeka!" sebagai bentuk dukungan terhadapnya.

Berdasarkan pantauan Disway.id, Hasto tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 09.10 WIB dengan didampingi sejumlah polisi.

BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Simpatisan Hasto, Diantaranya Pakai Rompi Oranye

Begitu memasuki ruang sidang, para pendukungnya kembali bersorak, menunjukkan solidaritas mereka.

Tanpa banyak komentar, Hasto langsung duduk di kursi terdakwa.

Di sekitar area pengadilan, sejumlah satuan tugas (Satgas) Cakra Buana terlihat berjaga.

Sementara itu, di dalam ruang sidang, beberapa pendukung mengenakan rompi oranye dengan tulisan di punggung #HastoTahananPolitik dan angka 18 di bagian dada kanan, menyerupai seragam tahanan yang dikenakan Hasto.

BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Donny Tri Istiqomah di Kasus Hasto-Harun

Dalam sidang ini, Jaksa KPK mendakwa Hasto atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Jaksa menyebut Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyelidikan dengan meminta Harun merendam ponselnya agar tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta melalui perantara Agustiani Tio.

BACA JUGA:Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan

Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kategori :