1 Cartridge Vape Narkotika Dibanderol Rp3.5 Juta, Polres Jakpus Amankan 3 Tersangka

Kamis 27-03-2025,00:21 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 46 kotak yang berisi 138 cartridge vape cair, beberapa botol cartridge dan liquid, peralatan laboratorium, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi. 

Semua barang bukti tersebut mendukung temuan bahwa liquid vape tersebut mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB, sesuai dengan hasil uji laboratorium.

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menambahkan, jika terbukti mengandung hasil tembakau, maka barang tersebut harus dilengkapi dengan regulasi.

"Kami siap melaksanakan gerakan lanjutan bersama pihak terkait demi penertiban pasar barang kena cukai,” ujarnya.

BACA JUGA:Mudik Asyik di Terminal Pulogebang, Ada Bagi-Bagi Buku Anak Gratis

BACA JUGA:Ariel NOAH Hadir di Acara Premier Film yang Dibintangi Wulan Guritno, Isu Pacaran Berhembus Kencang

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meliputi Pasal 113, Pasal 129, dan Pasal 114 ayat (2).

Para tersangka terancam hukuman pidana mati apabila berat narkotika melebihi batas tertentu.

Kategori :