JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pria berusia 30 tahun akan didakwa pada Kamis 27 Maret 2025 atas tuduhan pencurian di dalam pesawat dan penipuan, setelah diduga mencuri dompet seorang penumpang wanita dan menggunakan kartu debit curiannya untuk berbelanja di Bandara Changi.
Insiden ini terjadi pada 16 Maret dalam penerbangan menuju Singapura dilansir dari The Star dan Straits Times.
Menurut pernyataan kepolisian pada 26 Maret, pria berkewarganegaraan Indonesia itu diduga mencuri dompet korban yang disimpan di kompartemen bagasi atas.
BACA JUGA:Tunggu Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Panggil Sejumlah Saksi Guna Lengkapi Pemberkasan
Di dalam dompet tersebut terdapat kartu debit milik korban.
Setelah tiba di bandara, korban menerima notifikasi dari aplikasi perbankannya tentang transaksi mencurigakan yang dilakukan di beberapa toko di area transit Bandara Changi.
Sekitar pukul 04.55 pagi, ia segera menghubungi polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Kerjasama Indonesia dan Singapura, Perkuat Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Pelaku Ditangkap dalam Waktu Satu Jam
Berkat penyelidikan cepat dan analisis rekaman CCTV, petugas dari Divisi Polisi Bandara berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan dibuat.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal, serta menggunakan kompartemen bagasi atas yang sama selama penerbangan.
Jika terbukti bersalah atas pencurian dan penipuan, pria tersebut bisa dikenai denda serta hukuman penjara hingga 13 tahun.
Komandan Divisi Polisi Bandara, Komisaris Asisten Polisi M. Malathi, mengapresiasi kewaspadaan korban yang telah mengaktifkan notifikasi di aplikasi perbankannya.
BACA JUGA:Ini Alasan Awal Puasa Indonesia Lebih Dulu dari Singapura, Malaysia, dan Brunei