Budi mengatakan jatah makan sahur dan takjil ini merupakan konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam.
Menunya disesuaikan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Gempa Landa Myanmar, Indonesia Kirimkan Bantuan Tim SAR hingga Logistik
BACA JUGA:Asap Pekat Kebakaran Pabrik Plastik Ganggu Penerbangan, Runway 3 Bandara Soetta Ditutup!
Selain itu, para tananan juga dipastikan bisa melaksanakan salat tarawih.
Tahanan yang melaksanakan ibadah puasa di Rutan KPK Cabang C1 maupun Merah Putih mencapai 31 dari total 40 orang.