Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Libur Lebaran 2025, Buka Kapan?

Selasa 01-04-2025,06:00 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelayanan SIM Keliling di Jakarta masih tutup untuk sementara waktu.

Tutupnya pelayanan SIM keliling di Jakarta ini dalam rangka libur nasional serta cuti bersama Hari Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @satpasmetrojaya.

BACA JUGA:Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 29 Maret 2025 Tutup, Libur Nasional Nyepi dan Lebaran 2025!

Dalam unggahannya, tercantum bahwa pelayanan SIM ditiadakan atau diliburkan mulai dari tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025.

Nantinya, layanan SIM akan dibuka kembali di hari Selasa, 8 April 2025.

"Dalam Rangka Libur Nasional (Hari Raya Idul Fitri 1446 H), Tanggal 29 Maret 2025 s/d 7 April 2025, Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Sim Keliling DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta “DILIBURKAN," demikian keterangan @satpasmetrojaya yang dikutip pada 29 Maret 2025.

Adapun, pelayanan SIM yang diliburkan di antaranya dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.

Sedangkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis di tanggal 29 Maret sampai 7 April 2025 akan diberikan dispendasi untuk bisa melakukan perpanjangan di tanggal 8 hingga 15 April dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Maret 2025 Jelang Idul Fitri, Masih Buka Seperti Biasa!

Syarat Perpanjang SIM Keliling di Jakarta

Mengutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Pada hari Senin sampai Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sedangkan, untuk hari Minggu hanya buka setengah hari yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025 dan SIM A sebesar Rp120.000.

BACA JUGA:Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Maret 2025, Jangan sampai Ketinggalan!

Kategori :